Pajak dana BOS. Sebagai penerima dana BOS, sekolah/ bendahara BOS wajib membuat laporan dana termasuk laporan pajak dana BOS
Secara garis besar, kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :
1. Pada saat pembayaran gaji dan honor
2. Pada saat pembelian barang dan jasa
Pembayaran Gaji dan Honor
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.
Untuk gaji berdasarkan pengamatan di lapangan gaji tidak diambil dari dana BOS.
1. Pembayarn Gaji dan Honor
menurut aturan menkeu
menurut aturan menkeu
2. Pembayaran Barang dan Jasa
Transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan bendahara BOS terkait dengan dua macem pajak :
1. Pajak Pertambahan Nilai
2. Pajak Penghasilan Pasal 23
Transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan bendahara BOS terkait dengan dua macem pajak :
1. Pajak Pertambahan Nilai
2. Pajak Penghasilan Pasal 23
mari kita bahas satu persatu
1. PPN
cara menghitung PPN
Harga Barang
|
Cara Penghitungan
|
Harga barang belum termasuk PPN
|
10% x harga barang
|
Harga barang sudah termasuk PPN
|
10% x (100/110) x harga barang
|
Contoh Soal
Bendahara SMP 3 Gunung Sitoli melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari PT.Esa Cipta Sejahtera dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2. Membali papan Data di CV. Star Nusa senilai Rp 1.500.000, harga belum termasuk PPN..
3. Membeli makan dan minum di warung (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas papan data
10% x Rp 1.500.000 = Rp 150.000
3. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.
PPH 23
Contoh Soal
Bendahara SMP 3 Gunung Sitoli melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari PT.Esa Cipta Sejahtera dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2. Membali papan Data di CV. Star Nusa senilai Rp 1.500.000, harga belum termasuk PPN..
3. Membeli makan dan minum di warung (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
4. .
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23
2. PPh Pasal 23 atas papan Data
2% x Rp 1.500.000 = Rp 30.000
3. PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Dari pada susah payah menghitung pajak dana BOS, pakai SIMBOS, software laporan Dana BOS, pajak dana BOS cepat, mudah dan benar, tidak susah payah menghitung pajak dana BOS.
Bendahara SMP 3 Gunung Sitoli melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari PT.Esa Cipta Sejahtera dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2. Membali papan Data di CV. Star Nusa senilai Rp 1.500.000, harga belum termasuk PPN..
3. Membeli makan dan minum di warung (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
4. .
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23
2. PPh Pasal 23 atas papan Data
2% x Rp 1.500.000 = Rp 30.000
3. PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Dari pada susah payah menghitung pajak dana BOS, pakai SIMBOS, software laporan Dana BOS, pajak dana BOS cepat, mudah dan benar, tidak susah payah menghitung pajak dana BOS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar