Rabu, 25 November 2015

Cara Menghitung Pajak BOS


Pajak dana BOS. Sebagai penerima dana BOS, sekolah/ bendahara BOS wajib membuat laporan dana termasuk laporan pajak dana BOS
Secara garis besar, kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :
1.    Pada saat pembayaran gaji dan honor
2.    Pada saat pembelian barang dan jasa

Pembayaran Gaji dan Honor
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.
Untuk gaji berdasarkan pengamatan di lapangan  gaji tidak diambil dari dana BOS.
1.    Pembayarn Gaji dan Honor
menurut aturan menkeu
2. Pembayaran Barang dan Jasa
Transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan bendahara BOS terkait dengan dua macem pajak :
1.    Pajak Pertambahan Nilai
2.    Pajak Penghasilan Pasal 23
mari kita bahas satu persatu

1.    PPN
cara menghitung PPN
Harga Barang
Cara Penghitungan
Harga barang belum termasuk PPN
10% x harga barang
Harga barang sudah termasuk PPN
10% x (100/110) x harga barang

Contoh Soal
Bendahara SMP 3 Gunung Sitoli melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1.    Membeli seperangkat komputer dari PT.Esa Cipta Sejahtera dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2.    Membali papan Data di CV. Star Nusa senilai Rp 1.500.000, harga belum termasuk PPN..
3.    Membeli makan dan minum di warung (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
1.    PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2.    PPN atas papan data
10% x Rp 1.500.000    = Rp 150.000
3.    PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.

PPH 23
Contoh Soal
Bendahara SMP 3 Gunung Sitoli melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1.    Membeli seperangkat komputer dari PT.Esa Cipta Sejahtera dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2.    Membali papan Data di CV. Star Nusa senilai Rp 1.500.000, harga belum termasuk PPN..
3.    Membeli makan dan minum di warung (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
4.    .
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1.    PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23
2.    PPh Pasal 23 atas papan Data
2% x Rp 1.500.000    = Rp 30.000
3.    PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
4% x Rp 2.000.000    = Rp 80.000

Dari pada susah payah menghitung pajak dana BOS,  pakai SIMBOS, software laporan Dana BOS, pajak dana BOS cepat, mudah dan benar, tidak susah payah menghitung pajak dana BOS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar